
Sebenarnya artikel ini udah tahun lalu (2010) aku buat, tapi karena waktu itu agak lupa step by stepnya akhirnya males buat dilanjutin. Sekarang semangat lagi buat posting jadi aku lanjutin tutorial ini.
Alhamdulillah setelah melewati beberapa tahapan yang panjang akhirnya passportku jadi juga. Time to go abroad
. Nih aku kasih tutorial buat kalian yang mau bikin passport. Kebetulan aku bikin passport di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, di daerah Kemayoran. Meskipun KTP ku Jawa Tengah tapi nggak masalah bisa bikin di imigrasi manapun.
Dokumen-dokumen penting untuk membuat paspor, antara lain:
- Akte Kelahiran (asli)
- Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku (asli)
- Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM) (asli)
- Ijazah Terakhir (asli)
- Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (bagi karyawan)
- Pas Photo 4×6 (2 lembar)
Biaya Pembuatan Passport:
- Adminitrasi : Rp. 5.000,-
- Formulir : Rp. 10.000,-
- Paspor 48 Halaman : Rp. 200.000,-
- Photo Bio : Rp. 55.000,-
- TOTAL = Rp. 270.000,-
Prosedur Pembuatan Passport :
- Datang ke Kantor Imigrasi (tidak harus sesuai dengan domisili)
- Ambil Formulir di loket Pendaftaran
- Isi Formulir dengan huruf kapital
- Jika pekerjaan “Swasta” maka butuh Surat Rekomendasi (kalo gak ada tulis saja Wiraswasta)
- Tempelkan photo 4×6, 1 lembar pada bagian depan PERDIM II
- Masukkan semua berkas asli dan fotocopy
- Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
- Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
- Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran
- Kita akan datang 3-5 hari kerja setelah penyerahan dokumen
- Jangan lupa untuk bawa kertas pendaftaran
- Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2 (loket awal)
- Tunggu panggilan
- Setelah dipanggil, menuju ruang Photo Biometric
- Photo
- Finger Print (photo 10 sidik jari tangan kita)
- Wawancara perihal arsip, dokumen dan tujuan imigran (pertanyaannya cuma mau ke mana dan tujuannya apa).
- Bayar di loket pembayaran, simpan kwitansi untuk pengambilan.
- Tanda Tangan Paspor
- Kita akan datang 5 hari kerja setelah pembayaran.
- Selesai.
Jadi ringkasannya kita butuh biaya Rp. 270.000,- dan waktu 2 minggu untuk bikin passport. Meskipun lama gak masalah karena gak pake calo
Advertisement
hiii…aq mo nnya klo pndftrn & pngmbln passport bsa diwklkn g???tq
pendaftarannya gak bisa diwakilin, kalo pengambilannya bisa